PEMBAHASAN RAPERBUP PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN

Tanjungpandan, 12/6- Berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan serta dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 146/2694/SJ tanggal 27 maret 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan yang Pendanaannya Bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019.
Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat Bupati Belitung, hari Rabu, 12 Juni 2019. Acara dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung, Mirang Uganda, SH serta diikuti Tim Penyusun Raperbup yang terdiri dari unsur Inspektorat Kabupaten Belitung, BPKAD, BAPPEDA, Bagian Hukum Setda Kab. Belitung, Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Belitung, Kecamatan Tanjungpandan dan para Lurah se-Kecamatan Tanjungpandan dengan diprakarsai oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Belitung.
Garis besar pembahasan Raperbup dimaksud antara lain, pengaturan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, tata cara pengganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan. (G.A.)
Sumber: BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BELITUNG